counters

Faktor penyebab kerusakan hutan dan Pencegahannya


Seiring dengan berjalannya waktu dan zaman kini hutan terus mengalami degradasi fungsi dengan sangat drastis. Ancaman hutan di Indonesia yang akan merusak ekosistem hutan dan kekayaan biologi hutan, di antaranya:
  • Pembukaan lahan perkebunan agrikultur dalam skala besar.
  • Kolonisasi
  • Illegal logging, dikenal juga perambahan hutan, pembalakan liar, penebangan hutan.
  • Kebakaran hutan yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan baru, umumnya terjadi sebelum tiba musin hujan.
  • Penambangan di areal hutan, yang membuat kerusakan hutan dengan tingkat polusi limbah tinggi, khususnya limbah pertambangan di sungai dan mata air.
  • Aktivitas substansial lain, contohnya penebangan kayu untuk bahan bakar dan lahan pertanian rakyat.
Oleh karena itulah kita harus melakukan 3 hal strategis untuk melakukan pencegahan terjadinya kerusakan hutan, 3 hal tersebut adalah:
Terdapat 3 langkah strategis dalam salah satu upaya menyelamatkan ekosistem hutan Indonesia, yaitu:
  • Restorasi hutan alam yang sudah rusak. Yaitu dengan memperhatikan prioritas penetapan kawasan lindung, penerapan pengelolaan hutan lestari yang baik dan bijak, dan mengoptimalkan partisipasi aktif masyarakat untuk berkolaborasi dengan program konservasi pemerintah.
  • Pengembangan model insentif dan disinsentif, yaitu dengan mendorong pemerintah daerah agar melaksanakan kegiatan konservasi yang mengutamakan peningkatan kesejahteraan rakyat dan ekonomi daerah.
  • Perlindungan hutan dan ekosistem sensitif untuk meningkatkan daya dukung ekosistem. Yakni dengan meningkatkan perluasan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, serta melakukan pengawasan ketat penerbitan izin dalam upaya pencegahan pembukaan hutan alam dan mempertahankan areal berhutan. Pemberian akses masyarakat ke dalam wilayah hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi.
Pemberantasan penebangan kayu illegal di kawasan hutan di seluruh Indonesia harus segera dihentikan sekarang juga. Karena perambahan hutan memang menjadi salah satu aksi kejahatan yang sulit untuk dituntaskan.
Masa depan ekosistem hutan Indonesia sangatlah suram, namun demikian apabila kita biarkan saja akan menjadi tambah suram. Potensi ekoturisme yang luar biasa dimiliki Indonesia, seperti hutan perawan, alam liar, atraksi kultural, keindahan laut dan ekosistemnya, terumbu karang, tebing karang, sungai dan air terjun, serta atraksi kultural. Semua ini mengalami ancaman yang sangat berarti.

PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN

Berdasarkan PP 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan disebutkan penyebab kerusakan hutan disebabkan karena : perbuatan manusia, hewan ternak, bencana alam dan kebakaran hutan.
Kenyataan memang demikian halnya, tetapi yang lebih utama penyebab kerusakan hutan di Indonesia adalah kurang urus hutan yang ada atau kata lain salah kelola oleh Pemerintah.
Dalam melakukan pengawasan terhadap pemegang izin, pemerintah menugaskan tenaga lapangan yang kurang memahami pengetahuan teknis yang cukup serta kurang dukungan sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai dalam menjaga kelestarian hutan. Selama ini petugas lapangan yang selalu dipersalahkan jika terjadi kerusakan hutan. Hal ini terasa kurang adil karena kita ketahui bahwa dengan sarana yang sangat minim tersebut, petugas kehutanan menjalankan tugasnya yang sehari-hari bergaul dengan pemegang izin, fasilitas yang digunakan milik perusahaan, lalu bagaimana petugas kita dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Kegiatan pembangunan kehutanan ditujukan/diprioritaskan kepada penghijauan dan reboisasi, hal ini sangat baik sesuai dengan semboyan ONE MAN ONE TREE atau  nama lain yang sejenis. Tetapi hal itu tidak mempunyai arti apa-apa jika kawasan hutan yang ada tidak dijaga , dipelihara dan dilestarikan. Tidak ada manfaatnya jika kawasan hutan yang masih tersisa tidak diamankan dari gangguan penyebab kerusakan hutan. Apa artinya kawasan hutan yang telah ditanam tetapi tidak dirawat dan pada akhirnya digarap oleh masyarakat sebagai lahan pertanian mereka atau oleh para penambang liar.
Kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan turut berperan dalam kelestarian kawasan. Bagaimana hutan terjaga bila masyarakat di sekitarnya lapar, tentu hal ini tidak mungkin.
Pada areal kawasan hutan yang gundul, masyarakat di sekitarnya menikmati proyek pemerintah berupa penghijauan ataupun reboisasi yang telah beberapa kali bertukar nama itu. Sedangkan pada kawasan hutan yang masih terjaga, masyarakatnya tidak ada mendapat apa-apa ataupun kurang perhatian terhadap mereka. Perlu kiranya ada kompensasi atau pun penghargaan terhadap masyarakat yang telah menjaga hutan.
Dalam penegakan hukum masih terfokus pada tindak pidana illegal logging... Perambahan kawasan hutan yang berskala besar seperti perkebunan jarang kasusnya diangkat ke pengadilan. Pada hal peramabahan dengan skala besar merupakan perusak hutan yang sangat berat dibandingkan illegal logging. Pelaku illegal logging masih memilih jenis-jenis kayu yang akan ditebang tetapi perambah kawasan hutan skala besar tersebut membuka hutan dengan membakar sehingga anakan kayu serta jasad renik yang berada di dalam kawasan hutan tersebut ikut musnah.
Langkah-Langkah yang diperlukan dalam menjaga kelestarian hutan antara lain :
1.       Ubah paradigama kehutanan dari paridgma hasil tanpa kontrol menjadi berwawasan lingkungan yang produktif.
2.       Perlu sarana dan prasarana yang memadai dalam masalah menjaga  kelestarian hutan.
3.       Ubah program pemerintah menjadi perlindungan hutan dengan tetap melaksanakan penghijauan / reboisasi.
4.       Peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
5.       Ubah paradigma hutan sebagai penghasil kayu menjadi penghasil hasil hutan lainnya.
6.      Perlu sosialisasi manfaat-manfaat pada hutan masyarakat serta usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam kawasan hutan umpanya usaha di bidang jasa lingkungan dan lain sebagainya serta dipermudah pengurusan perizinannya.
7.      Perlu adanya penghargaan dan konvensasi terhadap masyarakat yang telah menjaga kelestarian kawasan hutan di sekitar tempat tinggalnya, demikian juga terhadap pemerintah kab/kota yang dapat menjaga kelestarian kawasan hutan.
8.       Perlu dukungan dana penuh dari pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian hutan, tidak mungkin diserahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Rasanya tidak adil, mengingat perizinan sebahagian besar masih berada di pusat sedangkan pengamanan dan perlindungan hutan terhadap hutan lindung dan hutan produksi diserahkan ke daerah.
9.      Diperlukan penataan batas dan pengukuhan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah nagari/desa, pemerintah daerah. Diperlukan penunjukan kawasan hutan melalui undang-undang karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai kekuatan hukum yang jelas. Tidak seperti sekarang ini, dimana penunjukan kawasan hutan cukup oleh menteri sedangkan perubahan kawasan hutan berskala besar melibatkan anggota DPR.
Mari kita tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, perhatikanlah kebijakan kita dalam menjaga kelestarian hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar