Seiring dengan berjalannya
waktu dan zaman kini hutan terus mengalami degradasi fungsi dengan sangat
drastis. Ancaman hutan di Indonesia yang akan merusak ekosistem hutan dan kekayaan biologi hutan, di
antaranya:
- Pembukaan lahan perkebunan
agrikultur dalam skala besar.
- Kolonisasi
- Illegal logging, dikenal juga
perambahan hutan, pembalakan liar, penebangan hutan.
- Kebakaran hutan yang sengaja
dilakukan untuk membuka lahan baru, umumnya terjadi sebelum tiba musin
hujan.
- Penambangan di areal hutan,
yang membuat kerusakan hutan dengan tingkat polusi limbah tinggi,
khususnya limbah pertambangan di sungai dan mata air.
- Aktivitas substansial lain,
contohnya penebangan kayu untuk bahan bakar dan lahan pertanian rakyat.
Oleh karena itulah kita harus
melakukan 3 hal strategis untuk melakukan pencegahan terjadinya kerusakan hutan, 3 hal tersebut adalah:
Terdapat 3 langkah strategis dalam salah satu upaya menyelamatkan ekosistem hutan Indonesia, yaitu:
Terdapat 3 langkah strategis dalam salah satu upaya menyelamatkan ekosistem hutan Indonesia, yaitu:
- Restorasi hutan alam yang sudah
rusak. Yaitu dengan memperhatikan prioritas penetapan kawasan lindung,
penerapan pengelolaan hutan lestari yang baik dan bijak, dan
mengoptimalkan partisipasi aktif masyarakat untuk berkolaborasi dengan
program konservasi pemerintah.
- Pengembangan model insentif dan
disinsentif, yaitu dengan mendorong pemerintah daerah agar melaksanakan
kegiatan konservasi yang mengutamakan peningkatan kesejahteraan rakyat dan
ekonomi daerah.
- Perlindungan hutan dan
ekosistem sensitif untuk meningkatkan daya dukung ekosistem. Yakni dengan
meningkatkan perluasan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, serta
melakukan pengawasan ketat penerbitan izin dalam upaya pencegahan
pembukaan hutan alam dan mempertahankan areal berhutan. Pemberian akses
masyarakat ke dalam wilayah hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi
berbasis konservasi.
Pemberantasan penebangan kayu
illegal di kawasan hutan di seluruh Indonesia harus segera dihentikan sekarang
juga. Karena perambahan hutan memang menjadi salah satu aksi kejahatan yang
sulit untuk dituntaskan.
Masa depan ekosistem hutan Indonesia sangatlah suram, namun
demikian apabila kita biarkan saja akan menjadi tambah suram. Potensi
ekoturisme yang luar biasa dimiliki Indonesia, seperti hutan perawan, alam
liar, atraksi kultural, keindahan laut dan ekosistemnya, terumbu karang, tebing
karang, sungai dan air terjun, serta atraksi kultural. Semua ini mengalami
ancaman yang sangat berarti.
PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN
Berdasarkan PP 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan disebutkan penyebab kerusakan hutan disebabkan karena :
perbuatan manusia, hewan ternak, bencana alam dan kebakaran hutan.
Kenyataan memang demikian halnya, tetapi yang lebih utama
penyebab kerusakan hutan di Indonesia adalah kurang urus hutan yang ada atau
kata lain salah kelola oleh Pemerintah.
Dalam melakukan pengawasan terhadap
pemegang izin, pemerintah menugaskan tenaga lapangan yang kurang memahami
pengetahuan teknis yang cukup serta kurang dukungan sarana dan prasarana serta
anggaran yang memadai dalam menjaga kelestarian hutan. Selama ini petugas
lapangan yang selalu dipersalahkan jika terjadi kerusakan hutan. Hal ini terasa
kurang adil karena kita ketahui bahwa dengan sarana yang sangat minim tersebut,
petugas kehutanan menjalankan tugasnya yang sehari-hari bergaul dengan pemegang
izin, fasilitas yang digunakan milik perusahaan, lalu bagaimana petugas kita
dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Kegiatan pembangunan kehutanan ditujukan/diprioritaskan
kepada penghijauan dan reboisasi, hal ini sangat baik sesuai dengan semboyan
ONE MAN ONE TREE atau nama lain yang sejenis. Tetapi hal itu tidak
mempunyai arti apa-apa jika kawasan hutan yang ada tidak dijaga , dipelihara
dan dilestarikan. Tidak ada manfaatnya jika kawasan hutan yang masih tersisa
tidak diamankan dari gangguan penyebab kerusakan hutan. Apa artinya kawasan
hutan yang telah ditanam tetapi tidak dirawat dan pada akhirnya digarap oleh masyarakat
sebagai lahan pertanian mereka atau oleh para penambang liar.
Kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan
turut berperan dalam kelestarian kawasan. Bagaimana hutan terjaga bila
masyarakat di sekitarnya lapar, tentu hal ini tidak mungkin.
Pada areal kawasan hutan yang gundul, masyarakat di
sekitarnya menikmati proyek pemerintah berupa penghijauan ataupun reboisasi
yang telah beberapa kali bertukar nama itu. Sedangkan pada kawasan hutan yang
masih terjaga, masyarakatnya tidak ada mendapat apa-apa ataupun kurang
perhatian terhadap mereka. Perlu kiranya ada kompensasi atau pun penghargaan
terhadap masyarakat yang telah menjaga hutan.
Dalam penegakan hukum masih terfokus pada tindak pidana
illegal logging... Perambahan kawasan hutan yang berskala besar seperti
perkebunan jarang kasusnya diangkat ke pengadilan. Pada hal peramabahan dengan
skala besar merupakan perusak hutan yang sangat berat dibandingkan illegal
logging. Pelaku illegal logging masih memilih jenis-jenis kayu yang akan
ditebang tetapi perambah kawasan hutan skala besar tersebut membuka hutan
dengan membakar sehingga anakan kayu serta jasad renik yang berada di dalam
kawasan hutan tersebut ikut musnah.
Langkah-Langkah yang diperlukan
dalam menjaga kelestarian hutan antara lain :
1.
Ubah
paradigama kehutanan dari paridgma hasil tanpa kontrol menjadi berwawasan
lingkungan yang produktif.
2.
Perlu
sarana dan prasarana yang memadai dalam masalah menjaga kelestarian
hutan.
3.
Ubah
program pemerintah menjadi perlindungan hutan dengan tetap melaksanakan
penghijauan / reboisasi.
4.
Peningkatan
ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
5.
Ubah
paradigma hutan sebagai penghasil kayu menjadi penghasil hasil hutan lainnya.
6. Perlu sosialisasi manfaat-manfaat
pada hutan masyarakat serta usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam kawasan
hutan umpanya usaha di bidang jasa lingkungan dan lain sebagainya serta
dipermudah pengurusan perizinannya.
7. Perlu adanya penghargaan dan
konvensasi terhadap masyarakat yang telah menjaga kelestarian kawasan hutan di
sekitar tempat tinggalnya, demikian juga terhadap pemerintah kab/kota yang
dapat menjaga kelestarian kawasan hutan.
8.
Perlu
dukungan dana penuh dari pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian hutan,
tidak mungkin diserahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Rasanya tidak adil, mengingat perizinan sebahagian besar masih berada di pusat
sedangkan pengamanan dan perlindungan hutan terhadap hutan lindung dan hutan
produksi diserahkan ke daerah.
9. Diperlukan penataan batas dan
pengukuhan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah nagari/desa,
pemerintah daerah. Diperlukan penunjukan kawasan hutan melalui undang-undang
karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai kekuatan hukum yang
jelas. Tidak seperti sekarang ini, dimana penunjukan kawasan hutan cukup oleh
menteri sedangkan perubahan kawasan hutan berskala besar melibatkan anggota
DPR.
Mari kita tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, perhatikanlah
kebijakan kita dalam menjaga kelestarian hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar